Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kab. Muna
28/09/2015 – 10:25
![]() |
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara
Jalan Sao-Sao No. 10 Kendari 93100
Telp. 0401-3129403, Fax. 0401-3129441
Email. kendari@bpk.go.id
Hak Cipta 2009 © BPK RI Propinsi Sulawesi Tenggara
Hubungi Kami | Peta Situs | Syarat dan Ketentuan
Untuk mendapatkan tampilan terbaik situs ini gunakan resolusi 1024x768 dan browser IE versi 7+ atau Firefox versi 3+.